Sebenarnya Allah melarang ummat Islam mendekati zina.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’:32]
Melamar perempuan yang tengah dilamar pria lain saja dilarang, apalagi sampai mengganggu istri orang.
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah seseorang di antara kamu melamar seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama meninggalkan atau mengizinkannya.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Bukhari.
Namun kenyataannya masih ada sebagian Muslim yang berzina/kumpul kebo. Bahkan ada yang terang-terangan menggoda istri orang meski ditegur oleh suami wanita tersebut hingga akhirnya tewas dibunuh. Bayangkan, bagaimana nasib orang yang tewas ketika tengah mengganggu istri orang? Masuk surga atau neraka?
Banyak pemuda/pria yang sengaja duduk di jalan sambil menunggu-nunggu apakah ada wanita cantik yang lewat. Jika ada wanita cantik yang lewat, mereka pun mengganggunya. Padahal hal itu diharamkan oleh Allah dan Rasulnya karena termasuk zina mata. Nabi memerintahkan agar orang-orang yang suka nongkrong di jalan untuk menundukkan pandangan. Artinya tidak melihat-lihat wanita yang lewat dengan sengaja. Apalagi mengganggunya:
Dari Abu Said al-Khudry ra bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jauhkanlah dirimu untuk suka duduk di jalan-jalan.” Mereka berkata: Wahai Rasulullah, itu hanyalah bagian dari tempat duduk kami, di mana kami biasa berbincang-bincang di sana. Beliau menjawab: “Jika kalian menolak (nasehat ini), maka berilah jalan kepada haknya.” Mereka bertanya: Apakah haknya?. Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan, dan melarang kemungkaran.” Muttafaq Alaihi.
Abdullah Ibnu Mas’ud ra berkata: Rasulullah SAW bersabda pada kami: “Wahai generasi muda, barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat mengendalikanmu.” Muttafaq Alaihi.
Jika memang sudah tidak bisa menahan nafsu lagi, hendaklah segera menikah. Jika tidak mampu, maka berpuasalah:
Anas Ibnu Malik ra berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda: “Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Gani Membunuh Demi Menjaga Kehormatan Istri
KOMPAS.COM/IGNATIUS SAWABI
Rabu, 27 Mei 2009 | 08:20 WIB
PALEMBANG, KOMPAS.com – Gani (28) nekat menghabisi nyawa Andre (27) di Jl Bambang Utoyo Lemabang, akhir Maret lalu dengan alasan memertahankan kehormatan istrinya.
Akibat perbuatannya ini, Gani menjadi target operasi Polsekta Sako. Rabu (26/5) dinihari, sopir angkot Sako-Lamabang ini diringkus petugas Unit Reskrim di tempat persembunyian di Sirah Pulau Padang OKI.
Menurut Gani, kejadian bermula saat ia dan istrinya Rani (27) yang turut menumpang mobil angkotnya turun di salah satu warung di Jl Bambang Utoyo. Salah seorang pria memanggil dan melecehkan istrinya. Karena kesal Gani menegur pria yang belakangan diketahui bernama Andre. Namun teguran Gani tidak digubris, bahkan Andre semakin mengejek dengan menyebut wanita jalang.
“Karena kesal aku tujah dia hingga tewas,” ujar Gani.
Kapolsekta Sako AKP Andi Mustadi membenarkan pelaku ditangkap karena melakukan pembunuhan. Penyebabnya pelaku kesal karena istrinya diganggu korban.”Tersangka kini diamankan untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Andi.
Larangan Memandangi dan Mengganggu Wanita yang Lewat di Jalan
Diposting oleh ASEP ZAKARIA | 23.09 | 0 komentar »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar
Posting Komentar